Pengertian Editing :
Editing
(penyuntingan gambar) dalam produksi film cerita untuk bioskop dan televisi
adalah proses penyusunan atau perekonstruksian gambar dan dialog berdasarkan
skenario dan konsep penyutradaraan untuk membentuk rangkaian penuturan cerita
sinematik yang memenuhi standar dramatik, artistik, dan teknis. Editor
(Penyunting Gambar)
Pengertian:
Adalah
sineas profesional yang bertanggung jawab mengkonstruksi cerita secara estetis
dari shot-shot yang dibuat berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan
sehingga menjadi sebuah film cerita yang utuh.
Seorang
editor dituntut memiliki sense of story telling (kesadaran/rasa/indra
penceritaan) yang kuat, sehingga sudah pasti dituntut sikap kreatif dalam
menyusun shot-shotnya. Maksud sense of story telling yang kuat adalah editor
harus sangat mengerti akan konstruksi dari struktur cerita yang menarik, serta
kadar dramatik yang ada di dalam shot-shot yang disusun dan mampu
mengesinambungkan aspek emosionalnya dan membentuk irama adegan/cerita tersebut
secara tepat dari awal hingga akhir film.
Tugas dan Kewajiban EDITOR;
Tahap Praproduksi;
- Menganalisa
skenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam skenario dan
mengungkapkan penilaiannya pada sutradara.
- Berdiskusi
dengan departemen yang lain dalam script conference untuk menganalisa
skenario, baik secara teknis, artistik dan dramatik.
- Dalam
produksi film ceriita untuk bioskop, editor bersama produser dan sutradara
menentukan proses pascaproduksi yang akan digunakan seperti kinetransfer,
digital intermediate atau negative cutting.
Tahap Produksi;
Dalam
tahap ini seorang editor tidak memiliki tugas dan kewajiban khusus. Namun dalam
proses produksi ini seorang editor dapat membantu mengawasi pendistribusian dan
kondisi materi mulai dari laboratorium sampai materi tersebut berada di meja
editing. Pihak yang dibantu oleh editor adalah individu profesional yang
ditunju kkan oleh rumah produksi yang bersangkutan dalam melaksanakan
pendistribusian materi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh manajer unit,
koordinator pascaproduksi (post production supervisor) ataupun seorang runner.
Tahap Pascaproduksi;
- Membuat
struktur awal shot-shot sesuai dengan struktur skenario (rough cut 1).
- Mempresentasikan
hasil susunan rought cut 1 kepada sutradara dan produser.
- Setelah
dilakukan revisi berdasarkan hasil diskusi dengan sutradara dan produser,
maka dengan kreativitas dan imajinasi editor, ia membentuk struktur baru
yang lebih baik. Dalam struktur baru ini editor harus bisa membangun
emosi, irama dan alur yang menarik.
- Mempresentasikan
dan mendiskusikan struktur baru yang dihasilkannya bersama sutradara dan
produser hingga struktur yang paling diharapkan (final edit).
- Menghaluskan
hasil final edit (trimming) hingga film selesai dalam proses kerja editing
(picture lock).
- Dalam
produksi film cerita untuk bioskop, editor bersama sutradara membagi hasil
editing tersebut menjadi beberapa bagian (reeling) untuk kebutuhan
laboratorium, pengolahan suara dan musik. Sementara untuk film for television,
editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa
bagian untuk pertimbangan kebutuhan jeda iklan (commercial break).
- Editor
dapat menjadi rekanan diskusi untuk pengolahan suara dan musik. Diskusi
ini berupa penentuan suara efek dan musik sebagai pembentuk kesatuan
gambar dan suara yang saling mendukung.
- Dalam
produksi film cerita untuk bioskop, editor dapat juga menjadi pengawas
pada proses laboratorium hingga pada proses cetak hasil pertama film (copy
A). Sementara dalam produksi film for television, editor dapat menjadi
pengawas proses transfer hasil editing yang siap untuk ditayangkan (master
edit) ke dalam pita video.
Hak-hak Editor:
- Mengajukan
usul kepada sutradara untuk mengubah urutan penuturan sinematik guna
mendapatkan konstruksi dramatik yang lebih baik.
- Mengajukan
usul kepada sutradara untuk menambah, mengurangi atau mengganti materi
gambar dan suara yang kurang atau tidak sempurna secara teknis maupun efek
dramatisnya.
- Mendapatkan
ruang editing serta sarana kerja yang layak/standar.
- Mendapatkan
honorarium yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan disetujui
oleh produser.
- Berhak
meminta kontrak baru jika ada permintaan tambahan (misalnya pembuatan
trailer) untuk bahan promosi film.
- Berhak
untuk menolak permintaan yang sifatnya pribadi dan menyimpang dari
ketentuan yang sudah ada dalam skenario.
· Asisten Editor
Di
dalam mengedit film (untuk film cerita bioskop maupun televisi), editor selalu
dibantu oleh asisten editor. Asisten editor ini bisa lebih dari satu orang. Ada
yang disebut dengan asisten editor 1, 2 dan magang.
Ø
Tugas dan Kewajiban Asisten Editor 1:
1. Bertanggungjawab untuk menyusun materi sesuai dengan urutan yang ada pada skenario (assembling).
2. Dituntut agar menghafal semua materi (shot). Hal ini berguna apabila editor
mencari shot yang dibutuhkan, sehingga asisten editor 1 dapat membantu mencari
shot yang dimaksud.
3. Mengawasi distribusi materi dari lapangan (produksi) ke laboratorium, sampai
akhirnya di meja editing.
4. Membuat catatan editing atau EDL (Edit Decision List) setelah film
dinyatakan picture lock.
5. Dalam produksi film cerita untuk televisi, asisten editor 1 dapat membantu
editor mengawasi proses transfer hasil editing yang siap ditayangkan (master
edit) ke dalam pita video.
6. Menguasai peralatan yang digunakan untuk proses editing.
Ø
Tugas dan Kewajiban Asisten
Editor 2:
1. Menyusun dan merapikan catatan yang dibuat oleh pencatat skrip.
2. Memasukkan materi ke dalam komputer (digitize) sesuai dengan catatan dari
lapangan.
3. Memastikan alat yang digunakan untuk proses editing dalam keadaan baik.
4. Menguasai alat yang digunakan dalam proses editing.
Ø
Tugas dan Kewajiban Asisten
Editor Magang:
1. Membuat catatan harian (daily report) selama proses editing.
2. Membantu asisten editor 2 untuk merapikan catatan yang dibuat oleh pencatat
skrip untuk kebutuhan digitalisasi (digitize).
Create by : Ahad Muzakki
Broadcast
Comunity